Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Penetapan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.29 Tahun 1959
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 sebegaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah No.17 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
f. Laporan Perubahan Ekuitas, dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.