Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan suatu Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk menyatukan proses pengelolaan pelayanan baik di bidang pelayanan Penanaman Modal maupun Perizinan dan Nonperizinan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724)
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846)
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4861)
  7. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
  8. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Pernyataan di Bidang Penanaman Modal
  9. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  10. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
  11. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi

Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

Nomor
1 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau

Ditetapkan Tanggal
17 Februari 2015

Diundangkan Tanggal
17 Februari 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/No.1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (291.69 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar