Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk mewujudkan tata kehidupan masyrakat yang tertib, sejahtera, dan berkeadilan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah yaitu berupa pungutan terhadap Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing yang dilaksanakan berdasarkan prinsip pemanfaatan secara efektif dan efesien dalam menghasilkan tenaga kerja local yang berkualitas. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, menyatakan penambahan jenis Retribusi sepanjang memenuhi kriteria yang ditentukan dapat ditetapkan sebagai penerimaan daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2008
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2008.

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II KETENTUAN RETRIBUSI;
BAB III INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB IV PEMANFAATAN;
BAB V KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VI SANKSI ADMINISTRASI;
BAB VII SANKSI PIDANA;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau

Nomor
5 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2015

Diundangkan Tanggal
12 Mei 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (208.29 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar