Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 14 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Morotai menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu adanya sumber pendapatan untuk dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk mendapatkan sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Pulau Morotai perlu adanya pengaturan terhadap pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah salah satunya adalah Pajak Reklame. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan Pajak Kabupaten/Kota sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 14 Tahun 2011 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Perhitungan, Wilayah Pemungutan dan Tata Cara Pemungutan Pajak, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dan Tata Cara Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Tata Cara Penagihan Pajak, Keringanan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 14 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.