Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pajak Hiburan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota. Berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tentang Pajak Hiburan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013
  8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hiburan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang, Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak, Dasar Pengenaan Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Penetapan dan Tata Cara Pemungutan, Surat Tagihan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan sanksi administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pajak Hiburan

Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
25 Juni 2018

Berlaku Tanggal
25 Juni 2018

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2018 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.28 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar