Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Pulau Taliabu, perlu membentuk Perusahaan Perseroan Daerah sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada bisnis dan pelayanan publik dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional. Perusahaan Perseroan Daerah yang didirikan tersebut bertujuan untuk menjadi perusahaan yang handal, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, bersih, transparan dan menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menciptakan lapangan kerja, serta sebagai pendorong pembangunan di Kabupaten Pulau Taliabu. Ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pendirian Perusahaan Perseroan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Perseorang Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013
  7. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Perusahaan Perseoran Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Maksud dan Tujuan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kedudukan dan Bidang Usaha, Pembentukan Anak Perusahaan dan Divisi, Kerja Sama, Modal dan Saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, Kepegawaian, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran, Penetapan dan Pembagian Laba Bersih, Penggabungan, Peleburan dan Penbgambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu

Nomor
10 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah

Ditetapkan Tanggal
26 Juni 2018

Diundangkan Tanggal
26 Juni 2018

Berlaku Tanggal
26 Juni 2018

Sumber
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (784.45 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar