Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan efektifitas peran, tugas, dan fungsi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
  2. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perludi cabut;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
8

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan

Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
14 Juli 2021

Berlaku Tanggal
14 Juli 2021

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 11 Seri E Nomor 6

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar