Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
  2. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pelayanan dan penyediaan pasar, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pasar yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu ditetapkan Retribusi Pelayanan Pasar;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Drt Tahun 1956
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2007
  15. Peraturan Presiden Nomor 1Tahun 2007
  16. Peraturan Daerah Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2005
  17. Peraturan Daerah Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2007
  18. Peraturan Daerah Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2008
  19. Peraturan Daerah Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008

Retribusi Pelayanan Pasar, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan fasilitas pasar yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios, yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta. Perda ini juga mengatur struktur dan besaran retribusi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Nomor
2 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2011

Diundangkan Tanggal
13 Juni 2011

Berlaku Tanggal
13 Juni 2011

Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 40 Seri C

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (82.04 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar