Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Penginapan/pesanggrahan/villa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
- bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemanfaatan/penggunaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa milik Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan tempat penginapan/ pesanggrahan/villa, maka perlu ditetapkan Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 28 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Drt 4/1956
- Undang-Undang 9/1967
- Undang-Undang 8/1981
- Undang-Undang 10/2009
- Undang-Undang 17/2003
- Undang-Undang 1/2004
- Undang-Undang 32/2004
- Undang-Undang 33/2004
- Undang-Undang 25/2009
- Undang-Undang 28/2009
- Undang-Undang 36/2009
- Undang-Undang 12/2011
- Peraturan Pemerintah 20/1968
- Peraturan Pemerintah 67/1996
- Peraturan Pemerintah 56/2005
- Peraturan Pemerintah 58/2005
- Peraturan Pemerintah 38/2007
- Peraturan Pemerintah 69/2010
- Peraturan Pemerintah 1/2007
- Peraturan Daerah Rejang Lebong 7/2005
- Peraturan Daerah Rejang Lebong 5/2007
- Peraturan Daerah Rejang Lebong 2/2008
- dan Perda Rejang Lebong 3/2008.
Materi Pokok:
Dengan nama Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan/penggunaan tempat penginapan/ pesanggrahan/villa milik Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa sebagaimana adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.