Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Rumah potong Hewan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
- bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui penyediaan dan pemanfaatan fasilitas rumah potong hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas kegiatan rumah potong hewan, maka perlu ditetapkan Retribusi Rumah Potong Hewan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 29 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Drt 4/1956
- Undang-Undang 9/1967
- Undang-Undang 8/1981
- Undang-Undang 17/2003
- Undang-Undang 1/2004
- Uu 32/2004
- Undang-Undang 33/2004
- Undang-Undang 18/2009
- Undang-Undang 25/2009
- Undang-Undang 28/2009
- Undang-Undang 12/2011
- Peraturan Pemerintah 20/1968
- Peraturan Pemerintah 16/1977
- Peraturan Pemerintah 56/2005
- Peraturan Pemerintah 58/2005
- Peraturan Pemerintah 38/2007
- Peraturan Pemerintah 69/2010
- Peraturan Pemerintah 1/2007
- Peraturan Daerah Rejang Lebong 7/2005
- Peraturan Daerah Rejang Lebong 5/2007
- Peraturan Daerah Rejang Lebong 2/2008
- danPerda Rejang Lebong 3/2008.
Materi Pokok:
Dengan nama Retribusi Rumah Potong Hewan, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan fasilitas rumah potong hewan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.