Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap pelaksanaan parkir di tepi jalan umum, perlu melakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rembang

Nomor
7

Tahun
2018

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
03 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
03 Oktober 2018

Sumber
LD No 7/2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar