Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta dengan mewujudkan kemandirian daerah dan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Pemerintah Daerah diperbolehkan untuk memungut Retribusi Rumah Potong Hewan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

Nomor
13

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2014

Diundangkan Tanggal
18 Juli 2014

Berlaku Tanggal
18 Juli 2014

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2014 NOMOR 13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar