Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pembangunan Kawasan Kepenghuluan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Kepenghuluan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan yang bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Kepenghuluan .
Dalam peraturan ini berisi tentang pembangunan kawasan kepenghuluan untuk mempercepat meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat kepenghuluan di kawasan kepenghuluan melalui pendekatan pembangunan partisipatif .
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.