Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Kepenghuluan dan Perubahan Status Kepenghuluan Menjadi Kelurahan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, serta Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa maka perIu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Kepenghuluan dan Perubahan Status Kepenghuluan Menjadi Kelurahan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 8 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam peraturan ini berisi tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa maka perIu ditetapkan Peraturan Daerah tentang pembentukan, penggabungan, penghapusan kepenghuluan dan perubahan status kepenghuluan menjadi kelurahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

Nomor
8 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pembentukan, Penggabungan, Penghapusan Kepenghuluan dan Perubahan Status Kepenghuluan Menjadi Kelurahan

Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2015

Berlaku Tanggal
28 Desember 2015

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (477.7 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar