Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa bahwa pembangunan Daerah diselenggarakan secara bersama oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir perlu mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi, khususnya Koperasi dan untuk mewujudkan perekonomian daerah yang kokoh, koperasi perlu diberdayakan dan dikembangkan agar dapat menjadi koperasi yang tangguh dan mandiri.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  3. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi
  9. Peraturan Pemerintah. Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan
  10. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan pada Keperasi.

Dalam peraturan ini berisi tentang pemberdayaan dan pengembangan koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

Nomor
6 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pedoman Tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi

Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 2016

Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2016

Berlaku Tanggal
10 Agustus 2016

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR : 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.12 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar