Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki peran penting dalam menopang laju pertumbuhan ekonomi daerah yang menyerap banyak tenaga kerja sehingga dapat mengurangi terjadinya pengangguran dan menumbuhkan iklim Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki daya saing kuat dan mandiri, perlu dilakukan pengaturan mengenai perlindungan, pembinaan, pemberdayaan dan pengembangan terhadap pelaku Usaha Mikro, dan Menengah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2014 Tentang perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Dalam peraturan ini berisi tentang usaha mikro, kecil dan menengah untuk menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian daerah berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.