Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan internasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan dan pelaksanaan otonomi Daerah pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sehingga Pemerintah Daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang ada di daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidik Nasional
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standarl Nasional Pendidikan
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam peraturan ini berisi pedoman tentang penyelenggaraan pendidikan sehingga mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan internasional, oleh karena itu pendidikan harus diselenggarakan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir

Nomor
10 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pedoman Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Ditetapkan Tanggal
28 September 2016

Diundangkan Tanggal
28 September 2016

Berlaku Tanggal
28 September 2016

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR : 10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.36 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar