Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU/XIII/2015, maka persyaratan harus berdomisili paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran bagi calon Kepala Desa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dipandang bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945;
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 19 ayat (2) huruf k perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kab. Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini memuat:
:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (6) dihapus dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (5a);
2. Ketentuan Pasal 31 huruf g dihapus;
3. Diantara Bab III dan Bab IV disisipkan satu baba, yakni Bab III A;
4. Ketentuan Pasal 73 diubah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.