Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Lanjutan Pembangunan Gedung DPRD, Pembangunan Embung, Pembangunan Jalan, Pembangunan Pabrik Karung dan Lanjutan Pembangunan Taman Doa Skyber Tahun Anggaran 2017 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2019

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 303 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran dan Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Perda;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan Lanjutan Pembangunan Gedung DPRD, Pembangunan Embung, Pembangunan Jalan, Pembangunan Pabrik Karung dan Lanjutan Pembangunan Taman Doa Skyber Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2019.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  6. Peraturan Daerah Kab. Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2011.

Peraturan ini memuat:
:
I. Ketentuan Umum;
II. Pembentukan, Tujuan dan Sumber Dana Cadangan;
III. Penganggaran Dana Cadangan;
IV. Besaran dan Rincian Alokasi Dana Cadangan;
V. Penggunaan Dana Cadangan;
VI. Pelaksanaan/ Penatausahaan Dana Cadangan;
VII. Penempatan Dana Cadangan;
VIII. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Cadangan;
IX. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua

Nomor
4 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pembentukan Dana Cadangan Lanjutan Pembangunan Gedung DPRD, Pembangunan Embung, Pembangunan Jalan, Pembangunan Pabrik Karung dan Lanjutan Pembangunan Taman Doa Skyber Tahun Anggaran 2017 Sampai Dengan Tahun Anggaran 2019

Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
20 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
20 Oktober 2017

Sumber
LD.2017/No.4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (892.89 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar