Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua pada PT Bank NTT
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memperkuat saham Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua pada PT Bank NTT guna meningkatkan pendapatan asli daerah, maka perlu dilakukan penambahan Penyertaan Modal;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua pada PT Bank NTT.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat:
:
I. Ketentuan Umum;
II. Maksud dan tujuan;
III. Bentuk, besaran, dan sumber;
IV. Penganggaran;
V. Pencairan;
VI. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban;
VII. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.