Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Derah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
- dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Materi yang diatur adalah:
Ketentuan Umum, Keanggotaan BPD, Kelembagaan BPD, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi BPD, Hak, Kewajiban, Wewenang, dan Larangan BPD, Peraturan Tata Tertib BPD, Status Kenaggotaan BPD Desa Hasil Pemekaran dan Penggabungan Bagian Desa, Hubungan BPD dengan Lembaga Lain di Desa, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.