Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab dalam mengupayakan sumber pendapatan asli daerah lainnya sebagai sumber pendanaan pembangunan di daerah demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Sabu Raijua yang dapat diupayakan adalah melalui penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur guna memperkuat struktur permodalan pemerintah daerah Kabupaten Sabu Raijua pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Materi yang diatur adalah:
Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Penganggaran, Realisasi, Penatausahaan dan Pelaporan, Hasil Usaha, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.