Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Samosir

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 17 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam upaya memacu pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Samosir yang semakin meningkat dan untuk menunjang usaha-usaha Pemerintah Kabupaten Samosir dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kemampuan daerah, maka Pemerintah Kabupaten dituntut memanfaatkan seluruh potensi dari para pengusaha/investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Samosir untuk mengembangkan sumber pendapatan daerah dengan memberikan sumbangan sukarela bagi pembangunan di Kabupaten Samosir.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 17 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2001
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
  13. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005
  14. Perdakab Samosir Nomor 7 Tahun 2006
  15. Perdakab Samosir Nomor 8 Tahun 2006
  16. Perdakab Samosir Nomor 3 Tahun 2011
  17. Perdakab Samosir Nomor 4 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penerimaan sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Samosir. Di dalamnya diatur tentang ketentuan penerimaan serta tata cara pelaksanaan dan besarnya sumbangan. Terkait ketentuan penerimaan dijelaskan bahwa daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa pemberian hadiah, donasi, wakaf, hibah dan/atau lain-lain sumbangan yang diberikan oleh Pihak Ketiga. Sumbangan tersebut tidak mengurangi segala kewajiban Pihak Ketiga kepada Negara maupun Daerah seperti pembayaran pajak dan retribusi serta kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan dan penggunaan sumbangan dari Pihak Ketiga dilakukan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan/atau pengelolaan barang milik daerah. Besarnya sumbangan dari Pihak Ketiga didasarkan atas kerelaan dan/atau nota kesepahaman dan harus dicantumkan dalam APBD, dalam POS Sumbangan Pihak Ketiga.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Samosir

Nomor
17 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Samosir

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2011

Berlaku Tanggal
30 Desember 2011

Sumber
LD.2011/NO.47

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 17 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.42 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar