Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20I4 dan Pasal 49 ayat(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, Berdasarkan pertimbangan ini perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003, . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.

Ketentuan Umum, Pemilihan Kepala Desa, Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan, Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa, Pemberhentian Kepala Desa, Masa Jabatan Kepala Desa, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Samosir

Nomor
3 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Percalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2016

Diundangkan Tanggal
07 Juni 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/NO.18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (15.44 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar