Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pertokoan milik daerah yang diretribusikan atau disewakan

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  6. dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007

Perda ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan meliputi Ketentuan Umum;
Ketentuan atas Pemakaian Pertokoan Milik Daerah;
Ketentuan Retribusi;
Kewajiban dan Larangan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Lain, dan
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Nomor
3 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2010

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2010

Berlaku Tanggal
26 Mei 2010

Sumber
LD.2010/NO.03

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (27.81 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar