PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Sekadau Tahun 2011 – 2015
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Nomor
3
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Sekadau Tahun 2011 – 2015
Ditetapkan Tanggal
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2011/NO.3, TLD No.3, LL KAB SEKADAU: 8 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.