Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, daerah dapat memberikan dan menyediakan jasa dengan pembayaran retribusi
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.38 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2006,
- Undang-Undang No.18 Tahun 2008,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.44 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah NO.45 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010,
- Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.7 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum;
Golongan dan Jenis Retribusi;
Pemungutan Retribusi;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;
Pemeriksaan;
Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
Insentif Pemungutan dan Pemanfaatan Penerimaan Retribusi;
Peninjauan Tarif Retribusi;
Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi;
Sanksi Administrasi;
Penagihan;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.