Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Desa di Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau Hulu, Nanga Taman, Nanga Mahap, Belitang Hulu, Belitang Hilir dan Belitang di Kabupaten Sekadau

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa beberapa desa dalam wilayah kecamatan di Kabupaten Sekadau menyampaikan usul pemekaran desa dalam upaya mendekatkan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih efektif, efisien dan dekat kepada masyarakat

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.25 Tahun 1999,
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No.31 Tahun 1999,
  4. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
  6. Undang-Undang No.1 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  11. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005,
  12. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2006,
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.28 Tahun 2006,
  17. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2006,
  18. Peraturan Daerah No.5 Tahun 2006,
  19. Peraturan Daerah No.3 Tahun 2007,
  20. Peraturan Daerah No.8 Tahun 2007,
  21. Peraturan Daerah No.9 Tahun 2007,Perda No.10 Tahun 2007,
  22. Peraturan Daerah No.11 Tahun 2007,
  23. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2008,
  24. Peraturan Daerah No.5 Tahun 2008,
  25. Peraturan Daerah No.7 Tahun 2008,
  26. Peraturan Daerah No.8 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum;
Pembentukan Desa;
Batas Wilayah;
Kekayaan Desa;
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Kedudukan Keuangan dan Struktur Organisasi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan;
Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
8 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pembentukan Desa di Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau Hulu, Nanga Taman, Nanga Mahap, Belitang Hulu, Belitang Hilir dan Belitang di Kabupaten Sekadau

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2011

Berlaku Tanggal
29 Desember 2011

Sumber
LD.2011/NO.8, TLD No.8, LL KAB SEKADAU: 16 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.12 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar