PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Desa di Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau Hulu, Nanga Taman, Nanga Mahap, Belitang Hulu, Belitang Hilir dan Belitang di Kabupaten Sekadau
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa beberapa desa dalam wilayah kecamatan di Kabupaten Sekadau menyampaikan usul pemekaran desa dalam upaya mendekatkan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih efektif, efisien dan dekat kepada masyarakat
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Nomor
8
Tahun
2011
Tentang
Perda Tentang Pembentukan Desa di Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau Hulu, Nanga Taman, Nanga Mahap, Belitang Hulu, Belitang Hilir dan Belitang di Kabupaten Sekadau
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2011
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2011
Berlaku Tanggal
29 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.8, TLD No.8, LL KAB SEKADAU: 16 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.