Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik khususnya untuk menjamin adanya ketertiban dan kepastian hukum, maka keberadaan dan peran PPNS yang mampu dan berwibawa diperluhkan dalam rangka penegakan peraturan daerah dan melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.8 Tahun 1974,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
- Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1988,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.11 Tahun 2009,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.31 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah No.7 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah No.7 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Kedudukan, Tugas dan Wewenang;
Hak dan Kewajiban;
Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian;
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji;
Kartu Tanda Pengenal;
Perubahan Struktur Organisasi dan Mutasi Pejabat PPNS Daerah;
Kode Etik PPNS Daerah;
Sanksi;
Pembinaan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.