PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa lahan Pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.