Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sekadau kepada PT. Bank Kalimantan Barat dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi memajukan kesejahteraan masyarakat serta dalam rangka mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, dan perkembangan PT. Jamkrida Kalbar perlu dilakukan penyertaan modal pada Pt. Bank Kalimantan Barat dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:

  1. UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962,
  3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  6. Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008

Ketentuan Umum;
maksud dan Tujuan;
Penempatan, Sumber Dana dan bentuk;
Bagi Hasil Keuntungan;
Pengawasan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
7 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sekadau kepada PT. Bank Kalimantan Barat dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat

Ditetapkan Tanggal
17 November 2017

Diundangkan Tanggal
17 November 2017

Berlaku Tanggal
17 November 2017

Sumber
LD.2017/NO.7, TLD No.7, LL KAB. SEKADAU: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar