Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Tera/tera Ulang dan Retribusi Pelayanan Tera/tera Ulang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pembagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan pada sub bidang standarisasi dan perlindungan konsumen maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945,
- Undang-Undang No.2 Tahun 1981,
- Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 1983,
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 1985,
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 1989,
- Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang;
Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
Perhitungan dan Tarif Retribusi;
Masa retribusi;
Wilayah dan Tata Cara Pemungutan;
Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran dan Penagihan retribusi;
Pemanfaatan;
Keberatan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kedaluwarsa Penagihan;
Pembukuan dan Pemeriksaan;
Insentif Pemungutan;
Sanksi Administrasi;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.