PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sekadau perlu diganti
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945,
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan;
Acara Resmi;
Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.