Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa anak merupakan amanat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945,
- Undang-Undang No.4 Tahun 1979,
- Undang-Undang No.39 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2002,
- Undang-Undang No.20 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.34 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.36 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.11 Tahun 2012,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.8 Tahun 2016, Keputusan Presiden No.36 Tahun 1990,
- Permen PPPA No.13 Tahun 2010,
- PermenPPPA No.5 Tahun 2011,
- PermenPPPA No.10 Tahun 2011,
- PermenPPPA No.11 Tahun 2011,
- PermenPPPA No.12 Tahun 2011,
- PermenPPPA No.13 Tahun 2011,
- PermenPPPA No.14 Tahun 2011,
- Permensos No.21 Tahun 2013,
- PermenPPPA No.8 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup;
Prinsip dan Strategi;
Hak Anak;
Indikator Kabupaten Layak Anak;
Wewenang Pemerintah Daerah;
Tahapan Penyelenggaraan KLA;
Sekolah Ramah Anak;
Pelayanan Kesehatan Ramah Anak;
Kecamatan Layak Anak;
Desa Layak Anak;
Pendanaan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.