PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk mencapai kemakmuran dan kesehahteraan rakyat
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Nomor
6
Tahun
2020
Tentang
Perda Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2020
Berlaku Tanggal
26 Oktober 2020
Sumber
LD.2020/NO.6, LL KAB.SEKADAU: 43 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.