Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mengembangkan, memberdayakan potensi dan pengelolaan kekayaan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan untukmeningkatkan Pendapatan Asli Desa, serta untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat desa maka desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desbahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan dalam rangka untuk memberikan pedoman tata cara dalam pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa maka perlu disusun Peraturan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 7 Th. 1992
- Undang-Undang Nomor 3 Th. 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Th. 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Th. 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Th. 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Th. 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Th. 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Th. 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Th. 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Th 2005
- Peraturan Pemerintah 38 Th. 2007
- Peraturan Pemerintah 41 Th. 2007
- Peraturan Presiden Nomor 1 Th 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Th. 2010
- Peraturan Daerah Kab. Seluma Nomor 4 Th. 2007 dan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 3 Th. 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Dasar Pengelolaan BUMDes yang meliputi:
a. Transparansi;
b. Akuntabel;
c. Partisipasi;
d. Berkelanjutan;
e. Otonomi;
f. Keterpaduan;
g. Keswadayaan. Tujuan Pembentukan BUMDes:
a. Memperoleh keuntungan untuk memperkuat pendapatan asli desa;
b. Memajukan perekonomian desa;
c. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
d. Memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, dan
e. Meningkatkan pengelolaan aset-aset desa yang ada. Pendirian atau Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada Ketentuan Peraturan daerah Kabupaten Seluma Pembubaran BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berlaku dan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.