Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 9 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan adanya perubahan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan dibidang organisasi perangkat daerah, khususnya aturan tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kelembagaan Perangkat Badan/Kantor Kesbangpol daerah, serta Hasil Monitoring dan Evaluasi, maka perlu mengatur kembali struktur organisasi dan tata kerja lembaga teknis dilingkungan pemerintah Kabupaten Selumbahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintabahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007 tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan Organisasi Perangkat Daerah dengan memperhatikan kebutuhan, kemampuan keuangan, cakupan tugas, kepadatan penduduk, potensi, karakteristik serta sarana dan prasarana daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 9 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 3 Th. 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Th. 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Th. 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Th. 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Th. 2010
- Peraturan Presiden Nomor 47 Th. 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Th. 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Th 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Th. 2011
- Peraturan Daerah Kab. Seluma Nomor 16 Th. 2007
- Peraturan Daerah Kab. Seluma Nomor 7 Th. 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Th. 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
a. Nomor 7 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2009 Nomor 07);
b. Nomor 8 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2010 Nomor 08);
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk dan ditata Organisasi Lembaga Teknis Kabupaten Seluma yang terdiri dari:
a. Inspektorat;
b. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. Dihapus;
d. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
e. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
f. Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan;
g. Dihapus;
g1. Badan Kepegawaian Daerah;
h. Satuan Polisi Pamong Praja;
i. Kantor Penghubung;
j. Rumah Sakit Umum Daerah Tais;
k. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi;
l. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
m. Kantor Ketahanan Pangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.