Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perusahaan Daerah sebagai unit penggerak ekonomi yang tidak dapat dilepas-pisahkan dari sistim perekonomian Nasional Indonesia, merupakan sarana penunjang kehidupan perekonomian daerah serta pelayanan dan kemanfaatan umum. Kabupaten Seram Bagian Barat yang memiliki sumber daya alam yang potensial perlu dikelola pemanfaatannya untuk kepentingan pembangunan dan kemasyarakatan dengan usaha-usaha ekonomi produktif secara mandiri, profesional, transparan dan akuntabel melalui Perusahan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut Pendirian Perusahaan Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 07 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962
  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995
  4. Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Peraturan Daerah mengatur tentang pembentukan/pendirian Perusahan Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat. Perusahaan Daerah dimaksud adalah Badan usaha yang memperoleh kedudukan sebagai Badan Hukum. Perusahaan Daerah dibentuk/didirikan dengan Nama Perusahaan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat disingkat PERSADA Kabupaten Seram Bagian Barat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

Nomor
07 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat

Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
15 Desember 2011

Berlaku Tanggal
15 Desember 2011

Sumber
LD.2011/NO.111, TLD No.113, LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 26 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (205.46 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar