Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang dilaksanakan guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan karakteristik wilayah menuju kemandirian daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

– Peraturan ini menetapkan 7 jenis retribusi jasa umum beserta penjabaran objek, subjek, wajib retribusi, tingkat penggunaan jasa, masa dan prinsip retribusi, untuk masing-masing jenis Retribusi Jasa Umum tersebut. Peraturan ini mengatur bahwa Retribusi Jasa Umum dipungut di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat dan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Peraturan ini mengatur juga tentang tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, perubahan tarif retribusi, pengajuan keberatan atas SKRD, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, serta kadaluarsa penagihan. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu bagi pihak yang melaksanakan pemungutan Retribusi, yangmana pemberian insentif tersebut ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan ini juga menetapkan sanksi adminitratif dan sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

Nomor
04 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
28 Mei 2014

Berlaku Tanggal
28 Mei 2014

Sumber
LD.2014/NO. , TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 93 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 04 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (2.48 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar