Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 06 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 06 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Retribusi merupakan salah satu jenis penerimaan daerah yang sangat potensial untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang nyata luas dan bertanggung jawab dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka jenis retribusi Perizinan Tertentu yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 06 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  12. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  13. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
  14. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  15. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
  25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  26. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.

Peraturan ini menetapkan 5 jenis Retribusi Perizinan Tertentu beserta objek, subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk masing-masing jenis Retribusi Perizinan Tertentu. Peraturan ini mengatur bahwa retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan dan dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Diatur pula sanksi adminitratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan bilamana wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya. Peraturan ini mengatur juga tentang tata cara pemungutan, pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa penagihan, serta penghapusan piutang. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu bagi pihak yang melaksanakan pemungutan Retribusi, yangmana pemberian insentif tersebut ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan ini juga menetapkan sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

Nomor
06 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
27 Mei 2014

Berlaku Tanggal
27 Mei 2014

Sumber
LD.2014/NO.134, TLD No. , LL. KAB. SERAM BAGIAN BARAT: 38 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.13 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar