Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Seram Bagian Barat yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka Pengelolaan Sampah perlu diatur dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan sampah yang meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

Nomor
9 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pengelolaan Sampah

Ditetapkan Tanggal
21 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
21 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
21 Oktober 2019

Sumber
LD No. 2019/163, LL KAB SBB : 20 Hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (345.65 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar