Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 112 Tahun 2104 Tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 10 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali di ubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang, dan dilaksanakan pada hari yang sama diseluruh desa di daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.