Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 12 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang- undang Nomor 40 Tahun 2003
- Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Desa yang meliputi keanggotaan dan kelembagaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan, peraturan tatatertib, pembinaan dan pengawasan, dan pendanaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.