Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Saniri Negeri
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Badan Permusyawaratan Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Saniri Negeri merupakan sebutan lain Badan Permusyawratan Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai Badan yang melekasanakan fungsi pemerintahan untuk mengayomi adat -istiadat dan merupakan perwujudan deomokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri yang anggotanya merupakan wakil dari masyarakat negeri yang bersifat geonologis territorial.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 14 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang susunan dan kedudukan, fungsi dan wewenang, hak, kewajiban dan larangan, susunan organisasi, pengesahan dan pelantikan saniri negeri, pemberhentian pimpinan dan anggota saniri negeri, penggantian antar waktu pimpinan dan anggota saniri negeri, penghasilan anggota saniri negeri, mekanisme pengambilan keputusan, peraturan tata tertib saniri negeri.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.