Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai upaya perlindungan konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran atas penggunaan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), serta agar masyarakat produsen dan konsumen mengetahui tentang hak dan kewajibannya dalam melakukan kegiatan perdagangan, perlu diadakan pembinaan kemetrologian berupa pelayanan tera/tera ulang, kalibrasi untuk mengukur kualitas alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar senantiasa layak untuk dipakai guna terciptanya perdagangan yang sehat dan adil serta merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan serta pelayanan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai ketentuan pasal 122 Retribusi Tera/Tera Ulang termasuk sebagai jenis retribusi jasa umum kabupaten/kota.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1989
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2000
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986
  18. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2018
  19. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/KEP/2/1988
  20. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 731/MPP/KEP/10/2002
  21. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa rertibusi, pendataan dan pendaftaran, tata cara pemungutan, pembayaran dan penagihan, sanksi administrasi, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau penguranagan sanksi administratif, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

Nomor
1 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang

Ditetapkan Tanggal
09 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
09 Juni 2020

Berlaku Tanggal
09 Juni 2020

Sumber
LD No.2020/170, TLD No.2020/0172, LL KAB SBB : 21 Hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (864.69 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar