Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Saka Mese Nusa Utama

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah SAKA MESE NUSA UTAMA.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

Dalam Peraturan Daerah ini diatur Perusahaan Daerah ini didirikan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama perusahaan PT Saka Mese Nusa Utama (Perseroda), dengan tujuan untuk mempercepat terlaksananya usaha pembangunan daerah. Kegiatan usaha Perseroda meliputi pengelolaan ikan tuna, air minum dalam kemasan, dan mini market.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perusahaan Perseroan Daerah Saka Mese Nusa Utama

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
22 Desember 2020

Berlaku Tanggal
22 Desember 2020

Sumber
LD. No. 2020/174, TLD. No. 2020/0176, LL Kab SBB: 4 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (222.14 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar