Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka biaya pemberangkatan dan pemulangan jema’
  2. ah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah;
  3. bahwa sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah daerah kepada masyarakat Kabupaten Serang yang menunaikan ibadah haji maka perlu diberikan biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000,
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  8. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006.

Perda ini mengatur tentang biaya pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dengan sistematika:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Ruang lingkup;
4. Sumber pembiayaan;
5. Pengelolaan dan pertanggungjawaban;
6. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang

Nomor
11 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji

Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2011

Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.813

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (43.42 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar