Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sistem perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dalam menyusun, menetapkan, mengendalikan dan mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah agar berjalan efektif, efisien, akuntable, tepat sasaran, sehingga terdapat keterpaduan perencanaan pembangunan antara pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah desa dengan mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, perlu mengatur tahapan, tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah dan rencana pembangunan desa serta pengendalian dan evaluasi dalam pelaksanaannya;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2013 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 23 Tahun 2000
- Undang-Undang No 25 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004
- Undang-Undang No 14 Tahun 2008
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 5 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 3 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 10 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 18 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 19 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 20 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 7 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 1 Tahun 2013.
1.Ketentuan Umum;
2.Maksud Dan Tujuan;
3.Metoda Pendekatan;
4.Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah;
5.Ruang lingkup Perencanaan Pembangunan Daerah;
6.Data Dan Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah;
7.RPJPD;
8.RPJMD;
9.Renstra SKPD;
10.RKPD;
11.RENJA SKPD;
12.RPJM-DESA;
13.RKP-DESA;
14.Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah;
15.Perubahan Rencana Pembangunan Daerah;
16.Peran Serta Masyarakat;
17.Ketentuan Peraliahan;
18.Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.