Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 09 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib admintrasi pembentukan produk hukum daerah perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka Peraturan Daerah di Kabupaten Serang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Serang, perlu dilakukan penyesuain dengan pengaturan kembali;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 09 Tahun 2013 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang No 23 Tahun 2000
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 5 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 18 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 19 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 20 Tahun 2011.
Ketentuan Umum;
Produk Hukum Daerah;
Pembentukan Peraturan Daerah;
Pembentukan Peraturan Bupati Dan Peraturan Bersama Kepala Daerah;
Pembentukan Keputusan Bupati;
Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, Autentifikasi Dan Penggandaan;
Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah;
Partisipasi Masyarakat;
Ketentuan Lain-lain;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.