Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dalam penyelenggaraan usaha di bidang jasa konstruksi dan untuk melindungi kepentingan masyarakat serta pembinaan dalam bidang jasa kontruksi, maka perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian dalam bentuk perizinan;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Kontruksi, setiap perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha jasa kontruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 18 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2000
  4. Undang-Undang No 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 25 Tahun 2009
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010
  12. Peraturan Daerah Kab.Serang No 19 Tahun 2011
  13. Peraturan Daerah Kab.Serang No 20 Tahun 2011
  14. Peraturan Daerah Kab.Serang No 1 Tahun 2013.

Ketentuan Umum;
Maksud Dan Tujuan;
Azas Dan Ruang Lingkup;
Usaha Jasa Konstruksi;
Pemberian IUJK;
Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan;
Jangka Waktu Dan Wilayah Operasi IUJK;
Hak Dan Kewajiban;
Laporan;
Pengawasan Dan Pemberdayaan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Peralihan;
ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Serang

Nomor
10 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Izin Usaha Jasa Konstruksi

Ditetapkan Tanggal
21 November 2013

Diundangkan Tanggal
21 November 2013

Berlaku Tanggal
21 November 2013

Sumber
LD.2013/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (583.13 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar